Welcome to My blog
<bgsound src="http://midi.homemusician.net/files/the_pretenders/ill_stand_by_you.mid"> </bgsound>

25.1.12

Dua Kelompok SAD Bentrok


11 Korban Luka-Luka

MUARA BUNGO – Pada hari Sabtu 21 Januari 2012 sekitar pukul 08.00 wib di Dusun Telago Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, dua kelompok Suku Anak Dalam (SAD) yaitu SAD asal Rimbo Bujang yang dibantu kelompok SAD Merangin dengan SAD Pasir Putih Pelepat bentrok. Akibat peristiwa berdarah itu 11 orang korban luka-luka dan terpaksa dilarikan di Rumah Sakit terdekat.
Bentrokan berawal dari persoalan gadis yang bernama Sabai dari SAD Rimbo Bujang dibawah pimpinan Roni menikah dengan lelaki yang berasal dari SAD Pasir Putih yang dipimpin Salim. Menurut adat SAD setiap bagian dari keluarga yang menikah otomatis mempelai laki-laki harus mengikuti perempuan dan bergabung dengan keluarga besarnya. Namun, entah alasan apa  mempelai laki-laki tidak mau bergabung dengan mempelai perempuan.
Karena tidak puas, sejak 19 Januari 2012 pihak SAD Rimbo Bujang lalu dating dan membuat posko di Dusun Telago. Sementara beberapa keluarganya pergi ke Pasir Putih dengan tujuan menjemput Sabai dan suaminya. Namun usaha ini ditolak pihak SAD Pasir Putih. Sempat terjadi pemukulan hingga akhirnya satu orang SAD Pasir Putih terluka.
Karena tidak puas, pihak SAD Pasir Putih kemudian menyerang pihak SAD Rimbo Bujang secara membabi buta. Walaupun dengan tangan kosong, bentrokan tidak bisa dihindarkan sehingga menimbulkan korban luka sebanyak 10 orang. Korban yang terluka dibawa ke Puskesmas terdekat dan Rumah Sakit Bhayangkara Bungo.
Untung saja bentrokan lebih lanjut dapat dicegah setelah jajaran kepolisian Polres Bungo yang langsung dipimpin Kapolres Bungo AKBP Budi Wasono, SIK datang ke lokasi. Sempat terjadi ketegangan antara SAD Pasir Putih dan Polres Bungo, namun akhirnya ketegangan itu dapat diredam.
Dengan difasilitasi aparat kepolisian, kedua belah pihak itu pun bersedia melakukan perundingan. Mulanya perundingan berlangsung di Kantor Camat setempat, namun belum menemui kesepakatan. Kemudian perundingan berlanjut di Kantor Polsek setempat, sempat terjadi ketegangan hingga akhirnya dicapai beberapa kesepakatan.
Kesepakatan itu antara lain pihak SAD Pasir Putih harus membayar denda adat sebanyak 100 lembar kain. Namun karena tidak mampu, akhirnya disepakati hanya 80 lembar kain sisanya yang 20 lembar diganti oleh Camat Pelepat Wahyu dengan uang Rp. 1.250.000,-. Kesepakatan lainnya kedua kelompok berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Kalau nanti masih terjadi maka pihak Kepolisian akan mengambil tindakan tegas.
Mulanya pihak SAD Rimbo Bujang dan SAD Merangin ngotot terutama pihak perempuan, namun setelah lama dibujuk akhirnya mereka bersedia kembali ke Merangin dan Rimbo Bujang. Diantara mereka ada kembali menggunakan motor sendiri dan ada yang diantar aparat Kepolisian.

Sumber : Jambi Ekspres, Edisi Minggu 22 Januari 2012


Artikel Terkait:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar