11 Korban Luka-Luka
MUARA BUNGO
– Pada hari Sabtu 21 Januari 2012 sekitar pukul 08.00 wib di Dusun Telago
Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, dua kelompok Suku Anak Dalam
(SAD) yaitu SAD asal Rimbo Bujang yang dibantu kelompok SAD Merangin dengan SAD
Pasir Putih Pelepat bentrok. Akibat peristiwa berdarah itu 11 orang korban
luka-luka dan terpaksa dilarikan di Rumah Sakit terdekat.
Bentrokan berawal dari persoalan gadis yang bernama
Sabai dari SAD Rimbo Bujang dibawah pimpinan Roni menikah dengan lelaki yang
berasal dari SAD Pasir Putih yang dipimpin Salim. Menurut adat SAD setiap
bagian dari keluarga yang menikah otomatis mempelai laki-laki harus mengikuti
perempuan dan bergabung dengan keluarga besarnya. Namun, entah alasan apa mempelai laki-laki tidak mau bergabung dengan
mempelai perempuan.
Karena tidak puas, sejak 19 Januari 2012 pihak SAD
Rimbo Bujang lalu dating dan membuat posko di Dusun Telago. Sementara beberapa
keluarganya pergi ke Pasir Putih dengan tujuan menjemput Sabai dan suaminya. Namun
usaha ini ditolak pihak SAD Pasir Putih. Sempat terjadi pemukulan hingga
akhirnya satu orang SAD Pasir Putih terluka.
Karena tidak puas, pihak SAD Pasir Putih kemudian
menyerang pihak SAD Rimbo Bujang secara membabi buta. Walaupun dengan tangan
kosong, bentrokan tidak bisa dihindarkan sehingga menimbulkan korban luka
sebanyak 10 orang. Korban yang terluka dibawa ke Puskesmas terdekat dan Rumah
Sakit Bhayangkara Bungo.
Untung saja bentrokan lebih lanjut dapat dicegah
setelah jajaran kepolisian Polres Bungo yang langsung dipimpin Kapolres Bungo
AKBP Budi Wasono, SIK datang ke lokasi. Sempat terjadi ketegangan antara SAD Pasir
Putih dan Polres Bungo, namun akhirnya ketegangan itu dapat diredam.
Dengan difasilitasi aparat kepolisian, kedua belah
pihak itu pun bersedia melakukan perundingan. Mulanya perundingan berlangsung
di Kantor Camat setempat, namun belum menemui kesepakatan. Kemudian perundingan
berlanjut di Kantor Polsek setempat, sempat terjadi ketegangan hingga akhirnya dicapai
beberapa kesepakatan.
Kesepakatan itu antara lain pihak SAD Pasir Putih
harus membayar denda adat sebanyak 100 lembar kain. Namun karena tidak mampu,
akhirnya disepakati hanya 80 lembar kain sisanya yang 20 lembar diganti oleh
Camat Pelepat Wahyu dengan uang Rp. 1.250.000,-. Kesepakatan lainnya kedua
kelompok berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Kalau nanti masih
terjadi maka pihak Kepolisian akan mengambil tindakan tegas.
Mulanya pihak SAD Rimbo Bujang dan SAD Merangin ngotot
terutama pihak perempuan, namun setelah lama dibujuk akhirnya mereka bersedia
kembali ke Merangin dan Rimbo Bujang. Diantara mereka ada kembali menggunakan
motor sendiri dan ada yang diantar aparat Kepolisian.
Sumber : Jambi Ekspres, Edisi
Minggu 22 Januari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar