Sengketa Pulau Berhala berlangsung sejak tahun 1982 lalu sebelum Kepri
menjadi Provinsi tersendiri. Dulu Pulau Berhala diperebutkan Riau dan Jambi.
Usai pemekaran Provinsi (Riau dan Kepri), Pulau Berhala menjadi sengketa Jambi
dan Kepri.
29 September 2011
Mendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 44/2011 tentang Wilayah
Administrasi Pulau Berhala masuk wilayah Provinsi Jambi;
Dalam Pasal 2 Permendagri tersebut dinyatakan Pulau Berhala terletak
di bagian Utara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi pada posisi 0o
51’ 34” LS dan 104o 24’ 18” BT;
Dalam Pasal 3 Permendagri dinyatakan Pulau Berhala masuk dalam wilayah
administrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi;
7 Oktober 2011
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Patrialis Akbar
mengundangkan Permendagri Nomor 44/2011 tersebut dalam Berita Acara RI Nomor
625/2011;
19 Desember 2011
Pemprov Kepri mendaftarkan gugatan terhadap Permendagri Nomor 44/2011
kepada MA dengan Nomor register 49 P/HUM/2011;
5 Januari 2012
Gugatan Provinsi Kepri mulai diproses MA;
9 Febrauri 2012
MA mengeluarkan putusan menerima permohonan Kepri dan membatalkan
Permendagri Nomor 44/2011 yang menyatakan Pulau Berhala masuk wilayah Provinsi
Jambi.
Sumber : Koran Jambi Independent,
edisi 17 Februari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar