Harapan masyarakat Jambi memiliki Pulau Berhala pupus sudah, ini
dikarenakan Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan gugatan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) . MA
membatalkan Permendagri Nomor 44/2011 yang menyatakan Pulau Berhala masuk
wilayah Provinsi Jambi. Putusan ini dibacakan pada 9 Februari 2012 oleh Majelis
yang diketuai Effendi Lotulung dengan anggota Achmad Sukardja dan Supandi.
Juru BIcara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan pihak Kemendagri
sudah mengetahui hal ini tetapi belum mengetahui bentuk amar keputusannya dan
masih menunggu secara resmi.
Salah satu bagian Humas MA RI yang enggan disebutkan namanya mengatakan
ada dua gugatan yang diterima MA terkait Pulau Berhala
Pertama, gugatan yang
diajukan mantan anggota DPRD Lingga alias Wello terdaftar di MA dengan Nomor 48
P/HUM/2011.
Kedua, gugatan diajukan
Pemprov Kepri yang terdaftar di MA dengan Nomor 49 P/HUM/2011.
Artinya mantan anggota DPRD Lingga alias Wello lebih dahulu mengajukan
judicial review (uji materi)
ketimbang Pemprov Kepri.
Biasanya MA melakukan pemeriksaan perkara secara berurutan, jadi sulit
dipercaya bila gugatan yang dikabulkan tersebut bukan gugatan mantan anggota
DPRD Lingga alias Wello melainkan gugatan Pemrov Kepri terlebih dahulu yang
dimohonkan oleh Gubernur Kepri M. Sani.
Sementara itu pihak Pemrov Jambi belum menentukan sikap terkait soal
keputusan MA ini. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi Heriyadi Roni
mengaku masih menunggu salinan amar putusan MA, baru Pemrov Jambi akan ambil
sikap. Pernyataan ini senada juga dengan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi
Jailani yang menyatakan kita tunggu saja amar putusannya, apa isi yang
sebenarnya.
Menurut Jailani sengketa ini memang karena konflik UU pembentukan kab
Lingga Kepri dan Kab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim)
Jambi. Jika benar permohonan Kepri itu dikabulkan MA, maka status Pulau Berhala
menjadi status quo. Sebab baik Lingga
ataupun Tanjabtim punya dasar hukum yang kuat untuk mengklaim Pulau Berhala
bagian dari wilayahnya.
Seperti diketahui sengketa Pulau Berhala ini sudah berlangsung sejak
1982, sebelumnya Pulau Berhala ini dipertahankan Provinsi Riau dan Jambi, tapi
setelah Provinsi Riau dimekarkan menjadi dua yang menjadi Provinsi Riau dan Provinsi
Kepri, sengketa Pulau Berhala kini menjadi sengketa antara Provinsi Kepri dan
Jambi.
Sumber : Koran Jambi Independent
dan Koran Jambi Ekspress, edisi 17 Februari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar