Welcome to My blog
<bgsound src="http://midi.homemusician.net/files/the_pretenders/ill_stand_by_you.mid"> </bgsound>

18.2.12

Pulau Berhala Kembali Menjadi Sengketa Provinsi Kepri dan Provinsi Jambi


Harapan masyarakat Jambi memiliki Pulau Berhala pupus sudah, ini dikarenakan Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan gugatan  Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) . MA membatalkan Permendagri Nomor 44/2011 yang menyatakan Pulau Berhala masuk wilayah Provinsi Jambi. Putusan ini dibacakan pada 9 Februari 2012 oleh Majelis yang diketuai Effendi Lotulung dengan anggota Achmad Sukardja dan Supandi.

 Juru BIcara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan pihak Kemendagri sudah mengetahui hal ini tetapi belum mengetahui bentuk amar keputusannya dan masih menunggu secara resmi.
Salah satu bagian Humas MA RI yang enggan disebutkan namanya mengatakan ada dua gugatan yang diterima MA terkait Pulau Berhala
Pertama, gugatan yang diajukan mantan anggota DPRD Lingga alias Wello terdaftar di MA dengan Nomor 48 P/HUM/2011.
Kedua, gugatan diajukan Pemprov Kepri yang terdaftar di MA dengan Nomor 49 P/HUM/2011.
Artinya mantan anggota DPRD Lingga alias Wello lebih dahulu mengajukan judicial review (uji materi) ketimbang Pemprov Kepri.

Biasanya MA melakukan pemeriksaan perkara secara berurutan, jadi sulit dipercaya bila gugatan yang dikabulkan tersebut bukan gugatan mantan anggota DPRD Lingga alias Wello melainkan gugatan Pemrov Kepri terlebih dahulu yang dimohonkan oleh Gubernur Kepri M. Sani.

Sementara itu pihak Pemrov Jambi belum menentukan sikap terkait soal keputusan MA ini. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi Heriyadi Roni mengaku masih menunggu salinan amar putusan MA, baru Pemrov Jambi akan ambil sikap. Pernyataan ini senada juga dengan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Jailani yang menyatakan kita tunggu saja amar putusannya, apa isi yang sebenarnya.

Menurut Jailani sengketa ini memang karena konflik UU pembentukan kab Lingga Kepri dan Kab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi. Jika benar permohonan Kepri itu dikabulkan MA, maka status Pulau Berhala menjadi status quo. Sebab baik Lingga ataupun Tanjabtim punya dasar hukum yang kuat untuk mengklaim Pulau Berhala bagian dari wilayahnya.

Seperti diketahui sengketa Pulau Berhala ini sudah berlangsung sejak 1982, sebelumnya Pulau Berhala ini dipertahankan Provinsi Riau dan Jambi, tapi setelah Provinsi Riau dimekarkan menjadi dua yang menjadi Provinsi Riau dan Provinsi Kepri, sengketa Pulau Berhala kini menjadi sengketa antara Provinsi Kepri dan Jambi.

Sumber : Koran Jambi Independent dan Koran Jambi Ekspress, edisi 17 Februari 2012


Artikel Terkait:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar